Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di satuan pendidikan dibawah Lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mendikbud mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.
Selain itu, Sekretaris Jenderal atas nama Mendikbud juga mengeluarkan surat nomor 35492/A.A5/HK/2020, tanggal 12 Maret 2020 perihal pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para Pimpinan Unit Utama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala LLDIKTI, dan Pemimpin Perguruan Tinggi diminta untuk:
- Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat/peserta dari daerah;
- Batas waktu penundaan ini sampai dengan permasalahan COVID-19 mereda.
Pada Surat Edaran Mendikbud nomor 3 Tahun 2020 terdapat 18 poin instruksi yang dapat dilihat pada infografis berikut:
Selengkapnya file dapat diunduh:
SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan
Surat Sekjen Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona
Infografis SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pencegahan Corona