Layanan Alumni
Jenis Layanan
Registrasi
Legalisir
Layanan alumni terdiri dari:
- Legalisir Ijasah
- Legalisir Transkrip
- Kehilangan Ijasah
- Kehilangan Transkrip
- Legalisir Sertifikat Akreditasi
Untuk dapat mengakses layanan-layanan tersebut, alumni harus melakukan registrasi terlebih dahulu di sini.
Username yang digunakan adalah NPM (Nomor Pokok Mahasiswa).
Setelah registrasi, akun akan diverifikasi terlebih dahulu selama 1x24 jam. Setelah itu akun baru dapat digunakan untuk Login ke sistem.
Untuk melakukan legalisir alumni, tahapannya adalah:
- Pilih menu Form Akademik,
- Kemudian klik tombol Tambah Form,
- Pilih jenis layanan yang diinginkan (misalnya Legalisir Ijasah),
- Isi kolom-kolom yang diminta,
- Isi Biodata/kuisioner alumni dengan klik link Kuisioner Alumni,
- Anda akan diarahkan ke layanan Kemahasiswaan
- Pilih Layanan Kuisioner untuk alumni
- Isi kolom-kolom yang diminta
- Setelah diisi semua, klik tombol Unduh berkas.
- Anda akan diarahkan ke halaman List Form Kemahasiswaan, silakan Unduh Form Kuisioner yang telah diisi.
- Kembali ke Form Legalisir, setelah diisi klik tombol Unduh berkas,
- Anda akan diarahkan ke halaman List Form Akademik, silakan Unduh Form Legalisir yang telah diisi.
- Kemudian bawa Form Legalisir ke BANK BNI 46 untuk melakukan pembayaran,
- Selanjutnya Anda fotokopi Ijasah/Transkrip/Sertifikat yang akan dilegalisir sesuai jumlah yang diinginkan,
- Bawa bukti kuitansi asli dari BANK BNI 46, Fotokopi Ijasah/Transkrip/Sertifikat, Form Legalisir, dan Kuisioner Alumni ke Loket Akademik Dekanat FMIPA Universitas Lampung,
- Kemudian Anda dapat memantau progress legalisir, melalui akun FMIPA.
Catatan:
Untuk fotokopi Ijasah, harap diperhatikan Nama dan NIP Dekan serta Rektor tidak boleh Terpotong (harus utuh).