
Syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan :
- BANDING UKT KARENA ALASAN BENCANA ALAM
- Mahasiswa Aktif
- Tidak Terdapat Tunggakan
- Kartu Tanda Mahasiswa (upload di sistem)
- Slip UKT/Surat Keterangan Pembayaran Semester Terakhir (upload di sistem)
- Transkrip Semester Terakhir Yang Telah Tandatangan WD1 (upload di sistem)
- Asli Surat keterangan bencana alam dari pihak yang berwenang menyertakan dokumen pendukung lainnya (foto, berita cetak/elektronik) mengenai bencana alam yang ada dalam surat keterangan (upload di sistem)
- Copy Kartu Keluarga (KK) (upload di sistem)
- 2. KERINGANAN UKT 50%
- Mahasiswa Aktif
- Pengambilan Matakuliah Maksimal 6 SKS
- Tidak ada tunggakan pembayaran UKT/SPI
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) (upload di sistem)
- Slip SPP/Surat Keterangan Pembayaran Semester Terakhir (upload di sistem)
- Asli Surat Keterangan WD 1 tentang Pengambilan Maksimal 6 SKS (upload di sistem)
- Transkrip Akademik Semester Terakhir Yang Sudah Di tandatangan oleh WD1 (upload di sistem)
- 3. PEMBEBASAN UKT
- Mahasiswa Aktif
- Tidak Ada Tunggakan
- Kartu Tanda Mahasiswa (upload di sistem)
- Slip UKT/Surat Keterangan Pembayaran Semester Terakhir (upload di sistem)
- Transkrip Akademik Semester Terakhir Yang Sudah Di tandatangan oleh WD1 (upload di sistem)
- Asli Berita Acara Kelulusan Kompre Atau Laporan Akhir (upload di sistem)
- 4. BANDING UKT KARENA ALASAN NON BENCANA ALAM
- Mahasiswa Aktif
- Tidak ada tunggakan pembayaran UKT/SPI
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) (upload di sistem)
- Slip SPP/Surat Keterangan Pembayaran Semester Terakhir (upload di sistem)
- Transkrip Akademik Semester Terakhir Yang Sudah Di tandatangan oleh WD1 (upload di sistem)
- Asli Surat Keterangan Bencana Non Alam Sesuai SK Dari Pihak Berwenang, (upload di sistem), dengan salah satu alasan sebagai berikut :
- Orang tua/pihak yang membiayai meninggal dunia, melampirkan Surat Keterangan Kematian;
- Orang tua/pihak yang membiayai mengalami sakit berat seperti stroke permanen, lumpuh atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat beraktifitas secara normal (permanen), melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit;
- Orang tua/pihak yang membiayai mengalami perceraian, melampirkan Akta Cerai;
- Orang tua/pihak yang membiayai di PHK, melampirkan Surat Keterangan PHK dari instansi terkait;
- Perusahaan/Instansi pemberi kerja Orang tua/pihak yang membiayai mengalami Bangkrut/pailit, melampirkan Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga;
- Orang tua/pihak yang membiayai pensiun, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pensiun dari instansi terkait;
- Copy Kartu Keluarga (KK) (upload di sistem)