SURAT EDARAN
DEKAN FMIPA UNIVERSITAS LAMPUNG
Nomor : 916 /UN26.17/TU/2020
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN UPACARA YUDISIUM
PERIODE IV TA. 2019/2020
Yth.
- Para Wakil Dekan
- Para Ketua Jurusan
- Para Ketua Program Studi
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Para Kepala Subbagian
di Lingkungan FMIPA Universitas Lampung.
Menindaklanjuti Surat Edaran dari :
- Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan;
- Sekjen Kemendikbud Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Rektor Universitas Lampung Nomor 2023/UN26/TU/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Protokol Darurat Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19.
Dimana ketiga surat edaran tersebut menghimbau agar menunda berbagai penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak orang, maka berdasarkan hal tersebut Dekan FMIPA Universitas Lampung memberitahukan bahwa pelaksanaan Upacara Yudisium Periode IV TA. 2019/2020 yang semestinya dilaksanakan pada hari Jum’at, 20 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Bila sewaktu-waktu dimungkinkan untuk melaksanakan yudisium periode tersebut, maka pelaksanaannya akan diberitahukan lebih lanjut melalui website resmi FMIPA Universitas Lampung.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Bandar Lampung. 16 Maret 2020
Dekan,
TTd.
Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, M.T.
NIP. 197407052000031001